Lingkungan hidup
Dari Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lihat pula: Lingkungan
Banyak
perhatian dicurahkan untuk mempertahankan lingkungan alami Air
Terjun Hopetoun, Australia, sembari
mengijinkan pengunjung untuk menikmatinya.
Bachalpsee di Pegunungan
Alps Swiss; biasanya daerah bergunung-gunung lebih jarang dicemari
oleh aktivitas manusia.
Lingkungan
hidup, sering
disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam
yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara
alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Daftar
isi
|
[sunting] Definisi Lingkungan Hidup Indonesia
|
Ada usulan agar bagian di bawah
ini dipisahkan menjadi halaman tersendiri. (diskusikan)
|
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997[1], lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam
lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada
definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan
Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera
dengan iklim
tropis dan cuaca serta musim yang
memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi
nilainya, tempat bangsa Indonesia
menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum
maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan
Nusantara.
Indonesia
termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi,
Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan
Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran
basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan
Laut (1958) dengan UU 19/1961.
www.beritalingkungan.com adalah situs
berita lingkungan hidup pertama di Indonesia yang berfokus kepada isu
lingkungan hidup dan perubahan iklim, dengan beragam rublik seperti Perubahan
Iklim, Bencana, Hutan, Jelajah, Tambang, Laut, Energi, Satwa, Green Lifestyle,
Pertanian dan CSR yang disajikan secara mendalam, sesuai fakta akurat dan
memenuhi kaidah jurnalistik.
Selain
menyajikan berita, situs Beritalingkungan.com juga menyajikan rublik
kolom/opini, green tips, greenpics, green video dan agenda lingkungan yang
dikemas dalam bentuk multi media.
Bahaya alam:
banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan,
gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah
sakit.
Masalah
Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan
hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah
perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia);
asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat
dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan
dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang;
pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa
pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam
yang merupakan akibat dari polusi udara.
[Limbah Rumah
Sakit
Merupakan hasil
dari pemakaian peralatan kesehatan padat dan cair, bahan kimia dan bagian dari
tubuh manusia yang tidak dapat digunakan lagi. Unit penghasil limbah di
rumahsakit adalah semua unit yang menghasilkan limbah seperti loundri, dapur,
unit kamar operasi, laboratorium, unit radiologi, apotek/farmasi, perkantoran,
kantin dan lain sebagainya. pengolahan limbah padat dan cair dapat dilakukan
dengan cara kimiawi dan cara tradisional, tetapi dalam standarisasinya
incenarator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar